MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang:
a. Jasa;
b. Perdagangan;
c. Pembangunan;
d. Industri;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. Kegiatan usaha utama di bidang Jasa antara lain berusaha dalam bidang penyediaan jasa teknologi, media dan telekomunikasi antara lain jasa solusi teknologi informasi dan konektivitas termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa pembuatan dan pengembangan web-page dan portal, aplikasi android, internet service provider, broadband wireless provider, celular service provider, content provider, infrastruktur telekomunikasi dan multimedia, layanan purna jual, jasa nilai tambah terkait dengan teknologi, media dan telekomunikasi, jasa pengembangan perangkat lunak (software), serta seluruh usaha-usaha yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan teknologi informasi serta jasa-jasa lain di bidang teknologi, multimedia, telekomunikasi, internet, jasa transfer pengiriman elektronis, dan jasa konsultasi bidang media massa dan teknologi, jasa konsultasi pelayanan kesehatan, manajemen rumah sakit dan pusat perawatan kesehatan, jasa konsultasi penjualan online, jasa konsultasi pemasarang digital, jasa konsultasi agen perjalanan dan pariwisata, jasa konsultasi penjualan dan produksi konten, jasa konsultasi penjualan properti, serta kegiatan usaha yang terkait tetapi tidak termasuk jasa dalam bidang hukum dan perpajakan;
b. Kegiatan usaha pendukung di bidang Perdagangan, Pembangunan, Industri, antara lain:
1) berusaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk perdagangan ekspor, impor, lokal dan interinsulair, bertindak sebagai grosir, pengecer dan penyalur diantaranya perdagangan alat-alat telekomunikasi dan multimedia, komputer, alat komunikasi beserta aksesoris, peralatan kelistrikan suku cadang, kartu telepon pra- bayar dan paska bayar;
2) berusaha dalam bidang pembangunan pada umumnya, termasuk menjalankan kegiatan usaha penyediaan dan pelayanan jaringan telekomunikasi serta informatika, menjalankan kegiatan perencanaan, pembangunan sarana, pengadaan fasilitas telekomunikasi serta informatika termasuk pengadaan sumber daya yang mendukung, menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan, penelitian, pengembangan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi;
3) berusaha dalam bidang industri pada umumnya, termasuk industri teknologi informasi, telekomunikasi dan multimedia seperti industri perangkat keras (hardware),
industri perangkat lunak (software), industri peralatan kelistrikan atau pembangkit listrik yang berkaitan dengan teknologi informasi, telekomunikasi dan multimedia.